Jember – Deputi Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan, Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jember, pada Jumat (17/10/2025). Pertemuan yang dilaksanakan di Kantor DPRD Kabupaten Jember ini berfokus pada sinkronisasi persiapan implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang akan berlaku efektif pada Januari 2026.
Kedatangan Deputi Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan, I Nyoman Gede Surya Mataram, disambut hangat oleh Ketua DPRD Kabupaten Jember, Ahmad Halim, didampingi Kepala Lapas (Kalapas) Jember, RM. Kristyo Nugroho, Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Jember, Eko Julianto Rachmad, beserta jajaran terkait.
Fokus utama pembahasan adalah mengenai implementasi pendekatan Restorative Justice dalam KUHP baru, khususnya terkait mekanisme pidana kerja sosial. Deputi Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan, menyampaikan pentingnya kesiapan daerah dalam menyambut dan menerapkan ketentuan pidana baru ini secara efektif. Selain itu, isu-isu aktual di bidang Keimigrasian dan Pemasyarakatan di wilayah Jember juga turut didiskusikan.
Pertemuan berlangsung secara akrab dan konstruktif, menghasilkan kesepakatan perlunya tindak lanjut yang konkret. Untuk menjamin kelancaran implementasi KUHP baru, disarankan untuk segera membentuk tim teknis daerah. Tim ini akan melibatkan unsur Pemasyarakatan, Keimigrasian, Pemerintah Daerah, dan Aparat Penegak Hukum untuk merumuskan langkah-langkah strategis di Jember.
Kepala Lapas Jember, RM. Kristyo Nugroho, menekankan pentingnya dukungan DPRD Kabupaten Jember, khususnya dalam aspek regulasi dan alokasi anggaran daerah, untuk menunjang pelaksanaan program Pemasyarakatan yang selaras dengan kebijakan nasional.
“Transformasi Pemasyarakatan menuju pendekatan Restorative Justice dalam KUHP baru adalah tanggung jawab bersama. Kami berharap DPRD Kabupaten Jember dapat memberikan dukungan penuh, baik dalam aspek regulasi daerah maupun alokasi anggaran, demi menjamin kesiapan infrastruktur dan sumber daya dalam melaksanakan pidana kerja sosial,” ungkap Kalapas.
Melalui koordinasi ini, diharapkan sinergi dengan Pemerintah Daerah dapat berjalan optimal, agar pemahaman dan kesiapan implementasi KUHP baru, khususnya Pidana Kerja Sosial dan Restorative Justice dapat berjalan secara efektif. (*)