Kapten Arh Ariman: Pahami Prosedur Resmi agar Aman Bekerja di Luar Negeri
Lumajang – Dalam mendukung sasaran nonfisik TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-129 Tahun Anggaran 2026, Kodim 0821/Lumajang bekerja sama dengan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lumajang menggelar Sosialisasi Perlindungan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) di Balai Desa Ledok Tempuro, Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang, Rabu (22/7/2026).
Kegiatan tersebut diikuti sekitar 70 warga se-Kecamatan Randuagung. Hadir dalam kegiatan itu Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lumajang Subechan, Danramil 0821-07/Randuagung Kapten Arh Ariman, Camat Randuagung, narasumber dari P4MI Malang Guntar, serta perwakilan P3MI PT Joss Ade Sri Hayati.
Dalam sosialisasi tersebut, peserta mendapatkan pemahaman mengenai pentingnya menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang legal, prosedur keberangkatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta persyaratan yang harus dipenuhi agar memperoleh perlindungan hukum sejak proses pendaftaran, penempatan, hingga kembali ke tanah air.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lumajang, Subechan, mengatakan bahwa masyarakat harus memahami prosedur resmi sebelum memutuskan bekerja di luar negeri agar terhindar dari praktik penempatan ilegal yang dapat merugikan diri sendiri maupun keluarga.
"Kami mengajak masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri agar mengikuti seluruh prosedur yang telah ditetapkan pemerintah. Dengan menjadi PMI yang legal, hak-hak pekerja akan terlindungi dan mereka memperoleh jaminan perlindungan sejak sebelum berangkat hingga kembali ke Indonesia," ujarnya.
Sementara itu, Danramil 0821-07/Randuagung, Kapten Arh Ariman, menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi tersebut merupakan bentuk sinergi antara TNI dan pemerintah daerah dalam memberikan edukasi kepada masyarakat agar lebih memahami pentingnya bekerja secara legal.
"Melalui kegiatan ini kami berharap masyarakat semakin memahami syarat dan prosedur menjadi Pekerja Migran Indonesia yang resmi. Pengetahuan tersebut sangat penting agar warga tidak menjadi korban penyalur ilegal serta dapat bekerja dengan aman, terlindungi, dan membawa manfaat bagi kesejahteraan keluarganya," ungkapnya.
Kegiatan ini memberikan manfaat langsung bagi masyarakat dengan menambah wawasan mengenai tata cara menjadi PMI yang legal, hak dan kewajiban pekerja migran, serta berbagai bentuk perlindungan yang diberikan pemerintah. Dengan bekal pengetahuan tersebut, masyarakat diharapkan mampu mengambil keputusan yang tepat sehingga terhindar dari tindak pidana perdagangan orang maupun penempatan tenaga kerja secara ilegal.
Melalui kegiatan nonfisik TMMD ke-129 ini, TNI bersama pemerintah daerah terus berupaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat melalui edukasi yang bermanfaat, sejalan dengan tema "TMMD Satukan Langkah, Membangun Negeri dari Desa." (Pendim 0821).

Tidak ada komentar: