Penertiban Rumah Dinas TNI AD di Jalan Urip Sumoharjo, Korem 083/Bdj Tegaskan Tertib Aset Negara
Malang – Penertiban Rumah Negara/Dinas TNI AD Golongan II nomor G-23 dan F-12 di Jalan Urip Sumoharjo, Kota Malang, Kamis (3/9/2026), kembali menegaskan pentingnya tertib dalam penggunaan aset negara.
Kegiatan yang dipimpin Dandim 0833/Kota Malang Letkol Inf Dedy Azis selaku Dankorlap Penertiban tersebut dilakukan sebagai bagian dari penataan dan pengamanan aset negara.
Pada prinsipnya, Rumah Negara Golongan II diperuntukkan bagi anggota TNI yang masih aktif berdinas dan memenuhi ketentuan penghunian, termasuk memiliki Surat Izin Penghunian (SIPR).
Apabila hak penghunian telah berakhir, rumah negara wajib dikembalikan kepada instansi yang berhak sesuai ketentuan yang berlaku.
Korem 083/Bdj menegaskan bahwa penertiban G-23 dan F-12 bukan persoalan pribadi maupun upaya mengambil hak masyarakat. Langkah tersebut merupakan bagian dari penataan, pengamanan dan tertib administrasi aset negara.
Prosesnya pun telah melalui pemberitahuan secara berjenjang sejak tahun 2016 dan kembali dilakukan pada tahun 2025.
Bahkan, persoalan tersebut telah melalui proses hukum hingga Mahkamah Agung RI melalui Putusan Nomor 4381-K/Pdt/2023 tanggal 27 Februari 2024.
Di tempat terpisah, Danrem 083/Bdj Kolonel Inf Wahyu Ramadhanus Suryawan, S.Sos., M.M.S., M.Han., menegaskan:
“Rumah negara memiliki fungsi dan peruntukan yang jelas. Ketika hak penghunian telah berakhir, tentunya harus dikembalikan kepada instansi yang berhak. Ini bagian dari tertib administrasi dan pengamanan aset negara.”
Korem 083/Bdj memastikan setiap tahapan dilaksanakan dengan mengedepankan pendekatan humanis, persuasif dan sesuai ketentuan hukum, sekaligus menghormati seluruh pihak yang terlibat.
(Penrem 083/Bdj)

Tidak ada komentar: