Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Singaraja lakukan studi tiru Pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) ke Lapas Kelas IIB Tabanan, pada Rabu (15/10/2025).
Rombongan yang dikomandoi langsung oleh Kepala Lapas (Kalapas) Singaraja, I Gusti Lanang Agus Cahyana Putra, disambut hangat Kalapas Tabanan, Prawira Hadiwidjojo dan jajaran.
I Gusti Lanang mengatakan langkah ini bagian dari dari upaya Lapas Singaraja untuk mengambil pembelajaran dan pengalaman dari berbagai aspek yang telah dilakukan Lapas Tabanan untuk meraih predikat WBK.
“Dari studi tiru ini diharapkan memberikan gambaran dan pencerahan bagi kami untuk bisa melakukan hal yang sama demi peningkatan kualitas pelayanan publik,” harap Gusti Lanang.
Pada kesempatan itu, rombongan Lapas Singaraja diajak berkeliling melihat sarana prasarana layanan, program pembinaan, dan berbagai inovasi yang dimiliki Lapas Tabanan.
“Studi tiru ini bagian dari komitmen kami menciptakan lingkungan kerja yang bersih dan profesional dalam melayani masyarakat, termasuk layanan terhadap Warga Binaan maupun stakeholder lainnya. Melalui kegiatan ini juga bisa didapati strategi tepat dalam meraih predikat WBK,” sambung I Gusti Lanang.
Selanjutnya, berbagi kiat menuju predikat WBK dipaparkan detail oleh Kepala Lapas Tabanan, Prawira Hadiwidjojo menjelaskan berbagai kunci keberhasilan WBK hingga langkah-langkah yang harus dilakukan.
“Kunci keberhasilan WBK , yakni adanya dukungan anggaran, komitmen, budaya pelayanan, tim yang solid, keluar dari zona nyaman, tersosialisasi dengan baik kepada masyarakat, adanya pengaduan sebagai dasar perbaikan, serta dukungan pimpinan dan stakeholder,” urai Prawira.
"Adapun langkah-langkah menuju WBK/WBBM dimulai dari membaca, mempelajari, dan memahami Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 52 Tahun 2024, mempelajari pedoman Pembangunan ZI menuju WBK/WBBM, pembentukan tim kerja, penyusunan program kerja, prioritas perbaikan, pemetaan perubahan, sosialisasi, dokumentasi kegiatan, pelaporan dan pengarsipan, monitoring dan evaluasi (monev), serta tindak lanjutnya monev untuk hasil akhir WBK/WBBM," terangnya. (*).